Ilustrasi. (Foto: freepik.com)

ZNEWS.ID JAKARTA – Rajab merupakan bulan istimewa, ladang menimbun amal kebaikan sebelum Ramadan. Salah satunya mengamalkan puasa. Keutamaan puasa Rajab disebut pada salah satu ayat Alquran yakni At-Taubah ayat 36:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.”

Hukum puasa Rajab ialah sunah. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa berpuasa di bulan –bulan mulia ini sebagai puasa paling utama setelah puasa Ramadan:

“Seutama-utama puasa setelah Ramadhan adalah puasa-puasa di bulan-bulan Al-Muharram yakni Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab.”

Rasulullah tidak mematok ketentuan pasti berapa hari Puasa Rajab dilaksanakan. Berhubung hukum puasa Rajab ialah sunah, maka hendaknya umat muslim menyesuaikan dengan batas kemampuan dirinya, sebagaimana penjelasan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro Juz II halaman 53:

“Ulama berkata, nabi memerintahkan Al-Bahili untuk meninggalkan puasa, sebab memperbanyak puasa baginya berat sebagaimana yang disebutkan dalam awal hadist, sedangkan bagi orang yang tidak berat berpuasa, maka berpuasa di sepanjang bulan-bulan mulia merupakan keutamaan.”

LEAVE A REPLY