JAKARTA – Sejak diluncurkan pada 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh masyarakat. Berikut cara melakukan aktivasi IKD melalui ponsel pintar/smartphone.

BACA JUGA  Waspada Bencana Tanah Berongga di OKU Selatan

LEAVE A REPLY