Dompet Dhuafa Jatim menyalurkan 170 porsi makanan siap santap kepada para duafa melalui program “Tunaikan Amanah Fidyah dan Kafarat” di Warung Gratis Surabaya (WGS), Selasa (14/1/2025). (Foto: DD Jatim)

Menjelang Ramadan, fidyah hampir menjadi subjek yang sering kali dicari atau dibincangkan oleh umat Islam. Pasalnya, mereka harus segera menyelesaikan kewajiban membayar utang puasa Ramadan yang telah dilewatkan sebelumnya.

Secara terminologi, fidyah adalah hukuman berupa denda yang diberikan kepada seseorang karena ia telah meninggalkan kewajiban agama. Denda itu dikeluarkan dengan cara memberi makan orang miskin.

Selain itu, fidyah juga dapat berarti pemberian bahan makanan pokok atau makanan siap saji kepada orang fakir dan miskin, sebagai kafarat karena ia telah meninggalkan puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Pelaksanaan pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam tiga bentuk. Bentuk pertama, yakni dengan cara memberikan makanan matang. Bentuk kedua, yakni dengan memberikan bahan makanan mentah atau bahan masakan yang dapat diolah menjadi makanan matang.

Dompet Dhuafa Jatim menyalurkan 170 porsi makanan siap santap kepada para duafa melalui program “Tunaikan Amanah Fidyah dan Kafarat” di Warung Gratis Surabaya (WGS), Selasa (14/1/2025). (Foto: DD Jatim)

Kemudian bentuk ketiga, membayarkan fidyah dalam bentuk uang yang nantinya dapat dibelanjakan untuk membeli bahan masakan mentah atau masakan matang siap santap.

Tunaikan Amanah Fidyah dan Kafarat merupakan implementasi dari pembayaran fidyah dalam bentuk memberikan makanan matang. Program ini bertujuan untuk menyalurkan fidyah dan kafarat yang telah ditunaikan oleh para donatur dengan harapan membawa manfaat nyata bagi para penerimanya.

Komitmen Dompet Dhuafa Jatim sebagai perantara kebaikan terus digelorakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menunaikan fidyah ataupun kafaratnya dengan mudah.

Oleh: Anndini Dwi Putri

LEAVE A REPLY