Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr HM Asrorun Niam Sholeh MA. (Foto: ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)

ZNEWS.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaan vaksin buatan AstraZeneca produksi Korea Selatan yang mengandung babi karena alasan kedaruratan.

Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa mengatakan vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Andong Korea Selatan hukumnya memang haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

“Kendati demikian, penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” katanya Jumat (19/3/2021).

Pertama, terdapat kondisi kebutuhan yang mendesak atau memenuhi kondisi kedudukan darurat syar’i. Kedua, adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya terkait bahaya dan risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi.

Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksin COVID-19 sebagai ikhtiar mewujudkan herd immunity atau kekebalan komunitas. Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, sesuai dengan penjelasan sesuai rapat komisi fatwa.

Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global.

Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa izin penggunaan vaksin AstraZeneca kali ini tidak berlaku lagi jika kelima alasan tersebut hilang. Selain itu, pemerintah tetap harus memprioritaskan penggunaan vaksin yang halal semaksimal mungkin khususnya bagi umat Islam.

LEAVE A REPLY