
Oleh: Naufal Mahfudz (Ketua Umum Forum Doktor Bisnis Indonesia (Fordobi) dan Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Orwilsus Bogor)
ZNEWS.ID JAKARTA – Pada saat Khalifah Umar bin Khattab berkuasa (23 Agustus 634 – 3 November 644), ia mengangkat Said bin Amir Al Jumahi sebagai Gubernur di Himsh, Suriah. Said bin Amir adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal karena kesederhanaan, kejujuran dan ketakwaannya.
Pada awalnya, Said bin Amir menolak jabatan tersebut dan menganggap Khalifah Umar bin Khattab telah menjerumuskan dirinya kepada kenikmatan dunia.
Namun, akhirnya ia menerima amanah tersebut saat Khalifah Umar bin Khattab mengatakan bahwa jika ia menolak jabatan sebagai Gubernur Himsh, sama saja ia telah meletakkan beban yang berat di pundak Khalifah Umar sendirian untuk memimpin kaum muslimin.
Khalifah Umar bin Khattab juga akan memberikan gaji kepada Said bin Amir sebagai Gubernur Himsh. Namun, ia menolak pemberian gaji tersebut karena menurutnya pemberian dari Baitul Mal selama ini sudah cukup memenuhi kebutuhan hidupnya bersama keluarga.
Dengan niat bulat karena Allah SWT, Said bin Amir membawa keluarganya berangkat untuk bertugas ke Himsh.
Suatu ketika, utusan dari Himsh menghadap Khalifah Umar untuk menyampaikan daftar orang-orang fakir dan miskin di kota tersebut. Setelah membaca daftar tersebut, sang khalifah mendapati nama Said bin Amir Al Jumahi.
Khalifah Umar memeriksa dengan seksama dan melakukan konfirmasi kepada utusan dari Himsh tersebut. Ketika mendapat kepastian bahwa nama tersebut adalah benar Gubernur Said bin Amir, Khalifah Umar menangis.
Seraya memerintahkan utusan dari Himsh membawa uang sejumlah 1.000 dinar darinya untuk diberikan kepada Said bin Umar agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sang gubernur beserta keluarganya.
Saat sang gubernur menerima uang itu dari utusan Khalifah Umar, ia justru berkata: “Innalillahi wa inna ilaihi roji’un”.





























