Ilustrasi: Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa. (Foto: dompetdhuafa.org)

ZNEWS.ID JAKARTA – Perdebatan hukum berkurban bagi yang mampu terkadang masih saja terdengar. Hal ini wajar terjadi, sebab terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab perihal hukum berkurban.

Menurut mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, hukum berkurban merupakan sunah. Namun, menurut Abu Hanifah, hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib.

Makna Berkurban sebagai Bentuk Rasa Syukur

Kurban berasal dari kata ‘Qorroba-Yuqorribu-Qurbaanan’, yang memiliki makna mendekatkan diri. Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan. Hal ini juga dijelaskan dalam surah Al-Kautsar ayat 1-2 yang berbunyi, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”

Dalam surah Al-Kautsar, Allah memerintahkan manusia untuk salat dan berkurban sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah. Dengan berkurban, kita dapat berbagi kebahagiaan lebih banyak. Sebab, daging kurban tidak dinikmati sendiri, melainkan kepada seluruh umat muslim.

Untuk melaksanakan perintah kurban tidaklah murah. Seorang muslim perlu mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli hewan kurban. Untuk pelaksanaannya pun membutuhkan banyak dana dan sumber daya manusia. Dibutuhkan kepanitiaan yang amanah untuk mengelola kurban.

Hukum Berkurban bagi yang Mampu Menurut Ulama Mazhab

Menurut para ulama, hukum berkurban adalah Sunah Muakad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Namun, seperti apa seseorang dikatakan mampu?

  • Menurut Mazhab Maliki

Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki harta kekayaan sebesar 30 dinar. Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta. Maka bila seseorang memiliki total kekayaan 60 juta rupiah, maka sangat dianjurkan baginya untuk menunaikan ibadah kurban.

LEAVE A REPLY