Ilustrasi hamil. (Foto: Shutterstock)

ZNEWS.ID JAKARTA – Hamil di luar nikah bisa dua kemungkinan. Karena berzina, maka itu haram dan berdosa. Atau, karena diperkosa. Dalam hukum Islam, seseorang yang dituduh berzina harus dibuktikan terlebih dulu dengan bukti yang kuat.

Bisa dengan menghadirkan empat orang saksi laki-laki, atau bisa juga dengan adanya pengakuan dari pihak pelakunya sendiri sebagaimana terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Maka yang berzina terkena hukum had.

Apabila memang ia telah tebukti, maka dalam hukum Islam ia berhak mendapatkan had. Hadnya adalah didera 100 kali, kemudian diasingkan. Itu jika ia adalah orang yang belum pernah menikah (zina ghairu muhshan). Namun, jika ia janda, maka dirajam (zina muhshan).

Lantas, siapakah yang melaksanakan hukuman tersebut? Negara adalah pelaksananya, sehingga masyarakat tidak boleh main hakim sendiri.

Namun, di negara kita, hukumam had zina sampai hari ini belum diberlakukan. Karenanya, yang terbaik adalah dengan memintanya untuk segera bertaubat.

Terkait status anak hasil hubungan zina, itu bukanlah anak yang sah secara nasab dengan ayahnya. Sehingga, antara ayah dan anak wanitanya hanya disambungkan secara biologis, namun secara hukum syar’i masih terputus.

Dan, karena secara hukum bukan anaknya yang sah, maka anak itu tidak mendapatkan hak warisan dari ayah biologisnya, bila si ayah meninggal dunia.

LEAVE A REPLY