
ZNEWS.ID JAKARTA – Mengangkat (adopsi) anak adalah perbuatan yang sangat terpuji. Terlebih jika anak tersebut sangat membutuhkan perhatian orang tua yang mau mengasuhnya.
Mengangkat anak dari hasil zina juga termasuk kategori di atas. Apalagi jika anak tersebut tidak diakui secara baik-baik oleh orang tua aslinya atau tidak mendapat kasih sayang yang semestinya.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar yang bagi pelakunya mendapatkan hukuman (hadd) yang keras di dunia. Berupa dera seratus kali bagi yang belum menikah atau rajam sampai meninggal dunia bagi yang sudah menikah.
Meskipun demikian, jika benih dari perzinahan tersebut membuahkan hasil seorang anak, maka anak tersebut tetaplah suci dan tidak berdosa. Orang tuanya yang menanggung dosa zina tersebut.
Akan tetapi, bagi orang tua yang mengangkat anak dari hasil zina, ia tidak bisa menisbatkan nasab anak tersebut kepadanya. Serta, tidak bisa mewariskan harta untuknya.
Hanya saja, orang tua angkatnya bisa memberikan harta kepada anak tersebut selagi masih hidup. Atau, jika ada wasiat harta untuk anak tersebut, tidak boleh melebihi sepertiga harta orang tua angkatnya.
Anak angkat dari hasil zina juga tidak bisa menjadi mahram bagi ayah atau ibu angkatnya. Jikapun ingin menjadikannya mahram, maka bisa dengan cara ibu angkatnya menyusui anak tersebut jika usianya kurang dari dua tahun.
Jika mengangkat anak tersebut usianya sudah lebih dari dua tahun, maka anak tersebut tidak bisa menjadi mahram bagi ayah angkatnya jika anak tersebut perempuan, dan tidak bisa menjadi mahram bagi ibu angkatnya jika anak tersebut laki-laki. (ddhk.org)
Oleh: Ustaz Very Setiyawan Lc SPdI MH





























