Ilustrasi zakat. (Foto: zakat.or.id)

Di era kontemporer saat ini, pelaksanaan zakat penghasilan adalah persoalan tersendiri dalam membangun kesadaran wajib pajak dari seorang muslim.

Zakat penghasilan datang dari penghasilan tetap seorang pegawai, maupun penghasilan tidak rutin atau tidak tetap dari berdagang, pengacara, konsultan, ataupun pekerjaan lain berbasis proyek. Dua setengah persen menjadi kewajiban seorang muslim untuk menzakatkan penghasilannya.

Setiap orang yang diberi keluasan rezeki, jangan lupa ada zakat dalam harta tersebut. Mari berzakat dari penghasilan yang Anda miliki. Sumber harta dari pendapatan kita, sisihkan dengan berzakat untuk membersihkan. Semoga harta kita menjadi lebih barakah dengan zakat penghasilan. (zakat.or.id)

LEAVE A REPLY