
Pertama, yang dimaksud wangi menurut Allah bukan berarti wangi berdasarkan penciuman Allah. Karena mencium merupakan suatu hal yang mustahil bagi Allah SWT. Karena, jika Allah mencium atau melakukan pengindraan yang lain, secara otomatis menyamakan Allah dengan makhluk-Nya. Padahal, Allah tidak seperti makhluk-Nya, Laisa kamitslihi syai’un.
Kedua, pendapat lain mengatakan bahwa keadaan wangi atas bau mulut orang berpuasa tersebut terjadi di akhirat karena saat itu adalah hari pembalasan.
Berdasarkan beberapa pendapat ini, maka selayaknya orang yang berpuasa untuk tetap menjaga kebersihan aroma mulut. Karena, bagaimanapun juga bau mulut akan mengganggu orang yang ada di sekitar kita.
Hadis-hadis di atas adalah bentuk motivasi bagi orang yang berpuasa agar tetap menjalankan ibadah puasanya walaupun ada sesuatu yang tidak mengenakkan pada mulutnya. Tetapi, ia harus tetap memerhatikan kebersihan mulutnya agar tak mengganggu orang lain.
Maka dari itu, beberapa hal yang harus diperhatikan saat menjalankan ibadah puasa Ramadan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut yaitu:
- Menyikat Gigi 2 Kali Sehari
Menyikat gigi dua kali sehari dilakukan setelah sahur dan pada malam hari sebelum tidur. Menyikat gigi dilakukan minimal 2 menit dengan prosedur yang benar dan menggunakan pasta gigi berfluoride.
Bagaimana hukum menyikat gigi saat puasa, apakah membatalkan puasa?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17:261-262)




























