JAKARTA, ZNEWS.id – Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Keduanya dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan.
Keputusan tersebut akan segera diikuti dengan pengajuan usul resmi kepada Presiden Republik Indonesia. “Ketua Mahkamah Agung akan mengajukan surat usulan pemberhentian sementara kepada Presiden RI terhadap hakim yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Yanto menjelaskan, apabila dalam proses hukum selanjutnya kedua hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka sanksi pemberhentian tidak hormat akan dijatuhkan. Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Selain pimpinan PN Depok, Mahkamah Agung juga akan mengambil tindakan terhadap aparatur pengadilan lain yang turut terjaring operasi tangkap tangan KPK. Juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, akan diberhentikan sementara melalui mekanisme kepegawaian di bawah Sekretaris Mahkamah Agung.
“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah, maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung, dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” kata Yanto.
Kasus ini menambah daftar aparat peradilan yang terseret perkara korupsi. Mahkamah Agung menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan serta melakukan evaluasi internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan peradilan.























