Jakarta, Znews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa denda, perintah tertulis, serta tindakan administratif kepada dua perusahaan terbuka, yakni PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA), beserta sejumlah pihak yang terlibat. Tindakan tersebut diambil setelah regulator menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di sektor pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal nasional. Keputusan pemberian sanksi ditetapkan pada 6 Februari 2026 setelah OJK merampungkan proses pemeriksaan terhadap kedua perusahaan dan pihak terkait.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).

Repower Asia Didenda karena Pelanggaran Transaksi Material

PT Repower Asia Indonesia Tbk. dikenai denda sebesar Rp925 juta karena tidak menjalankan prosedur yang diwajibkan dalam transaksi yang tergolong material. Pelanggaran tersebut terkait transaksi pembelian dan penjualan lahan di Tangerang dengan pihak M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024.

Nilai transaksi tersebut melampaui 20 persen dari total ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023, sehingga secara regulasi masuk dalam kategori transaksi material. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang sebelumnya telah diungkapkan dalam dokumen prospektus.

Namun demikian, OJK menilai perusahaan tidak melaksanakan tahapan dan prosedur yang diwajibkan dalam ketentuan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

“PT Repower Asia Indonesia Tbk. tidak melakukan prosedur Transaksi Material, sehingga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a jo. Pasal 13 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 17 POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” ujar Ismail.

Selain perusahaan, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp240 juta kepada Aulia Firdaus yang menjabat sebagai Direktur Utama Repower Asia Indonesia pada 2024. Ia dinilai tidak menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan perusahaan secara hati-hati, sehingga turut berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran tersebut.

Penjamin Emisi dan Pihak Terkait Ikut Dijatuhi Sanksi

Sanksi juga diberikan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas yang berperan sebagai penjamin emisi dalam IPO Repower Asia. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp250 juta dan pembekuan izin sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Selain itu, OJK juga memerintahkan perusahaan untuk memperbaiki prosedur pembukaan rekening efek agar sesuai dengan ketentuan pencegahan pencucian uang.

Langkah tersebut diambil karena perusahaan dinilai tidak menjalankan proses verifikasi pelanggan secara memadai, khususnya terhadap pihak yang bertindak mewakili investor dalam proses penjatahan saham. Selain itu, terdapat penggunaan informasi yang dinilai tidak akurat dalam proses distribusi saham.

Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, turut dikenai sanksi berupa denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Ia dianggap tidak melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal.

Selain itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda Rp125 juta karena dinilai menjadi pihak yang berperan dalam penggunaan informasi yang tidak tepat dalam proses pemesanan dan penjatahan saham saat IPO Repower Asia berlangsung.

Multi Makmur Lemindo Didenda Terkait Laporan Keuangan

Sementara itu, PT Multi Makmur Lemindo Tbk. dijatuhi denda sebesar Rp1,85 miliar akibat pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan tahunan 2023. Perusahaan diketahui mencatat aset yang berasal dari penggunaan dana IPO tanpa didukung dokumen transaksi yang memadai.

Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan di bidang pasar modal serta standar akuntansi keuangan yang berlaku, karena laporan keuangan harus disusun secara akurat dan didukung bukti yang sah.

Selain perusahaan, empat anggota direksi periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, juga dikenai sanksi denda secara tanggung renteng dengan total Rp3,36 miliar. Mereka dinilai bertanggung jawab atas kesalahan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut.

Secara khusus, Junaedi selaku Direktur Utama juga dikenai sanksi tambahan berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun karena dinilai melanggar ketentuan tata kelola perusahaan.

Auditor Kena Sanksi Pembekuan

OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap auditor yang bertugas memeriksa laporan keuangan perusahaan tersebut. Surat Tanda Terdaftar milik Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dibekukan selama dua tahun.

Sanksi ini diberikan karena auditor dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai dalam proses audit laporan keuangan tahunan perusahaan.

OJK Tegaskan Komitmen Tegakkan Aturan

OJK menegaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bagian dari komitmen regulator dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

“Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk. dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” tutup Ismail.

OJK berharap langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar modal agar mematuhi regulasi, terutama dalam pengelolaan dana hasil IPO, penyusunan laporan keuangan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.

LEAVE A REPLY