Pengurus Badan Zakat Nasional (Baznas) berkunjung dan bersilahturahmi ke Dompet Dhuafa Gedung Philantrophy, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis lalu, (16/6/2022). (Foto: Dompet Dhuafa)

ZNEWS.ID JAKARTA – Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan sesuai dengan syariat Islam. Zakat juga salah satu pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan.

Upaya konkret untuk meningkatkan kesadaran pengelolaan zakat yang sesuai dengan syariat dan peraturan perundang-undangan adalah dengan mengadakan sosialisasi.

Kamis lalu, (16/6/2022), Pengurus Badan Zakat Nasional (Baznas) berkunjung dan bersilahturahmi ke Dompet Dhuafa Gedung Philantrophy, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Salah satu tujuannya adalah menyosialisasikan undang-undang yang sedikit disesuaikan oleh pimpinan baru Baznas dan berkoordinasi sebagai lembaga pengelola zakat.

Saat ini, terdapat banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang belum dapat izin. Masalah yang terjadi bukan pada LAZ, tetapi dari pimpinan Baznas di berbagai provinsi yang membuat persyaratan tidak terstandar dengan pusat karena minimnya literasi dan pengurus yang sudah pensiun.

Maka dari itu, Baznas melakukan pelatihan bagi LAZ di provinsi karena masih terdapat LAZ yang belum mengerti tentang pendistribusian dan pendayagunaan dengan melakukan sosialisasi penguatan zakat.

Kepala Bagian Koordinasi Baznas dan LAZ, Mohamad Basit Karim, menyampaikan bahwa Baznas diamanahkan undang-undang di mana setiap perwakilan LAZ harus memberikan laporannya kepada LAZ pusat, tembusannya ke Baznas provinsi, atau kanwil provinsi.

“Dompet Dhuafa sudah memiliki 29 kantor cabang di berbagai provinsi. Saya yakin dan percaya bahwa semua sudah berizin. Juga, ingin memberikan apresiasi kepada Dompet Dhuafa atas pelaporan zakat yang teratur dan tepat waktu sebagai motivasi untuk LAZ lainnya,” ujarnya.

LEAVE A REPLY