Salah satu program wakaf untuk pertanian yang dikelola oleh Dompet Dhuafa beralamat di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (Foto: tabungwakaf.com)

Melihat permasalahan seperti itu, saat ini telah ada lembaga wakaf yang berupaya untuk mengembangkan sektor pertanian Indonesia dengan penggunaan dana wakaf.

Dalam upaya menyelamatkan lahan pertanian, lembaga wakaf dapat membeli lahan-lahan pertanian atau lahan-lahan kosong yang belum dikelola optimal untuk dijadikan lahan pertanian. Dana yang digunakan adalah dana wakaf yang dihimpun oleh lembaga wakaf tersebut dan berasal dari masyarakat.

Lebih lanjut, lembaga wakaf mengelola lahan pertanian tersebut dengan memberdayakan petani yang tinggal di sekitarnya dengan skema bagi hasil. Dengan demikian, keuntungan yang dihasilkan dari usaha pertanian tersebut dapat dibagi untuk petani dan sebagian untuk kas lembaga wakaf yang akan digunakan untuk pengembangan usaha.

Dampak positif dari pemberdayaan tersebut adalah terselamatkannya Indonesia dari ancaman krisis pangan serta meningkatnya peluang kesejahteraan petani sekitar.

Meski program wakaf untuk pertanian seperti ini masih jarang di Indonesia, hal ini sudah dilaksanakan di beberapa lembaga, salah satunya adalah Dompet Dhuafa. Salah satu program wakaf untuk pertanian yang dikelola oleh Dompet Dhuafa beralamat di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Lahan seluas 10 hektare telah dimanfaatkan untuk menanam buah naga, jambu kristal, pepaya, nanas, pisang, sampai peternakan kambing. Seluruh wilayah tanam dikelola oleh petani dan peternak lokal yang dibina langsung Dompet Dhuafa lewat program wakaf produktif.

Terdapat tiga alasan utama yang mendorong pengembangan wakaf produktif di Dompet Dhuafa. Pertama, mendukung kemandirian sektor usaha, khususnya agribisnis. Kedua, mendukung penyerapan tenaga kerja. Ketiga, menyediakan sumber dana berkelanjutan untuk pemberdayaan kaum dhuafa.

LEAVE A REPLY