
Di dalam Al-Qur’an, kata “keluarga” disebutkan Allah SWT dengan lafaz “ahlun”, “qurbaa”, dan “‘asyirah”.
Ahlun. Al-Raghib (hal 37) menyebutkan ada dua Ahlun:
- Ahlu al Rajul, keluarga yang senasab seketurunan. Mereka berkumpul dalam satu tempat tinggal.
- Ahlu al Islam, keluarga yang seagama.
Qurbaa. Shawi (juz 1, hal 65) menyebutkan bahwa qurbaa adalah keluarga yang ada hubungan kekerabatan.
‘Asyirah. AlRaghib (hal 375) menyebutkan, ‘Asyirah adalah keluarga seketurunan yang berjumlah banyak.
Menurut istilah (terminologi) dalam Islam, keluarga adalah satu kesatuan hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui akad nikah menurut ajaran Islam. Dengan adanya ikatan akad pernikahan tersebut dimaksudkan anak dan keturunan yang dihasilkan menjadi sah secara hukum agama.
Dari pengertian ini, pernikahan adalah langkah awal dalam membangun keluarga. Sehingga, berketurunan dan terjalinnya pertalian antara dua keluarga besar.
Jika kita telaah dari pengertian konsep dan keluarga tersebut dan dikaitkan dengan Islam, maka pengertian konsep keluarga dalam Islam menurut kami adalah, “suatu rancangan ide yang dirumuskan untuk suatu keluarga yang terkait dalam hubungan pernikahan, baik dari segi metodenya, tujuannya, prinsip, maupun fungsi keluarga tersebut berdasarkan ajaran Islam.”



























