JAKARTA, ZNEWS.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan perlunya pembahasan lintas lembaga terkait rencana pemanfaatan lahan bekas Kedutaan Besar Inggris di kawasan Bundaran HI sebagai calon Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penegasan ini disampaikan menyusul status bangunan tersebut yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat, termasuk rencana penyediaan lahan untuk MUI dan lembaga-lembaga umat Islam.
Namun, dukungan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur administrasi yang berlaku.
“Pemerintah Jakarta mendukung keputusan Presiden. Tetapi semua tahapan dan ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan cagar budaya, harus tetap dijalankan,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, bangunan eks Kedubes Inggris telah berstatus cagar budaya sejak 2016. Karena itu, setiap rencana perubahan fungsi maupun pengembangan kawasan wajib dibahas bersama pemerintah pusat dan instansi terkait agar tidak melanggar aturan pelestarian.
“Nanti akan duduk bersama antara pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta, dan instansi terkait untuk menyelesaikan hal tersebut,” ujarnya, dilansir detikcom.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana penyediaan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan Bundaran HI untuk pembangunan gedung MUI dan lembaga umat Islam lainnya.
Gedung tersebut direncanakan dapat dimanfaatkan bersama oleh berbagai organisasi kemasyarakatan Islam.
Presiden juga membuka kemungkinan pembangunan gedung bertingkat di lokasi tersebut, menyesuaikan kebutuhan ruang lembaga-lembaga umat Islam.
Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Nusron Wahid, membenarkan bahwa lokasi yang dimaksud berada di kawasan Bundaran HI dan merupakan bangunan bekas Kedutaan Besar Inggris di Jalan MH Thamrin.
Rencana ini memunculkan perhatian publik, terutama terkait upaya menyeimbangkan pemanfaatan ruang strategis ibu kota dengan kewajiban menjaga bangunan bersejarah sebagai cagar budaya.























