
ZNEWS.ID, JAKARTA –Ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijiriah yang dimulai 13 April 2021 diperkirakan masih dalam suasana pandemi. Untuk itu Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan pedoman ibadah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H lantaran masih pandemi masih berlangsung hingga kini.
“Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar COVID-19, namun penurunan jumlah terpapar COVID-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat,” Kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, dalam keterangan tertulis, Ahad (14/3/2021).
Terkait hal ini, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan melaksanakan Puasa di tengah Pandemi. Pertama, Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Syamsul menjelaskan, orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik yang bergejala maupun tidak wajib berpuasa karena termasuk dalam kategori kelompok yang mengalami sakit.
“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur’an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit,” ungkapnya.
Kedua, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh. Tuntunan ini, sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
“Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat,” ucapnya.




























