
Untuk itu, menurut Fachrul, perlu dilakukan terobosan secara berkesinambungan baik dari sisi regulasi, kebijakan, program, dan layanan guna menghasilkan manfaat wakaf yang optimal.
“Pemerintah melalui regulasi yang dibuat amat berkepentingan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berwakaf,” tuturnya.
Fachrul juga mengingatkan bahwa aset wakaf harus dikelola dengan amanah, transparan, dan profesional. Sehingga, nilai manfaatnya semakin berkembang dan produktif.
“Kami mengajak seluruh institusi yang terkait dan segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia agar bersama-sama memberi perhatian terhadap perlindungan, pengamanan, dan perkembangan aset-aset wakaf. Serta, meningkatkan literasi masyarakat dalam berwakaf,” ajak Fachrul.
Editor: Agus Wahyudi





























