
Ajak Gunakan Hak Tahu
Setiap warga negara berhak tahu informasi dari setiap badan publik. Masyarakat, kata Niken, berhak untuk mendapatkan informasi dari instansi tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat menggunakan hak untuk tahu.
“Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang dan menjadi energi bagi akselerasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,” jelasnya.
Mengenai hak warga negara untuk memperoleh informasi, kata dia, itu merupakan hak asasi manusia. Dan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
“Pengelolaan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, memenuhi hak mendapatkan informasi yang berkualitas,” tuturnya.
Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Menurutnya, peran tersebut menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat untuk masyarakat. Selain itu, badan publik penting untuk mengklarifikasi informasi-informasi yang salah seperti hoaks yang beredar di tengah masyarakat.
“Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dalam Undang-Undang KIP berkedudukan sebagai badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” jelasnya.
Editor: Agus Wahyudi
Sumber: kominfo.go.id





























