
Niken menuturkan, sejak akhir Maret 2020, saat kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan diberlakukan Work From Home (WFH), seluruh petugas PPID tetap melaksanakan tugas pelayanan menerima permohonan informasi secara online sesuai dengan standar operasional prosedur layanan PPID.
“Terdapat juga aplikasi SIKELIP (Sistem Ticketing Layanan Informasi Publik). Aplikasi ini merupakan kanal layanan informasi publik berbasis online bagi para pemohon informasi yang ingin mengajukan permintaan informasi,” ungkapnya.
Masyarakat, kata Niken, dapat mengakses informasi tentang kebijakan strategis, rencana program/kegiatan, serta pengelolaan anggaran Kementerian Kominfo dengan beberapa informasi dikecualikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ketat, terbatas, tidak mutlak.
“Kementerian Kominfo juga menyediakan layanan melalui aplikasi chatt Whatsapp PPID sebagai salah satu kanal layanan dalam menerima permintaan informasi publik dari masyarakat,” imbuhnya.
Dengan beragam layanan itu, meski berada di tengah Pandemi Covid-19, jumlah permintaan informasi yang masuk semakin bertambah. Dari Maret sampai dengan Agustus 2020, permintaan informasi yang masuk mencapai 204 permintaan.
“Jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan jumlah permintaan yang masuk di bulan yang sama tahun 2019 hanya sebanyak 86 permintaan informasi,” jelasnya.





























