
ZNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.
“Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat.
Anam menerangkan, dari enam korban yang tewas akibat peluru tajam pihak kepolisian, tak semuanya masuk dalam klasifikasi meninggal dunia akibat pelanggaran HAM.
Dua korban, yakni Faiz Ahmad Sukur (22 tahun) dan Andi Oktiawan (33), yang merupakan pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab disebut tewas akibat peluru tajam anggota kepolisian karena melakukan perlawanan saat menghalang-halangi petugas dalam pengintaian Habib Rizieq. Penghalang-halangan tersebut bahkan dikatakan membuat terjadinya aksi saling tembak dengan anggota kepolisian.
Penembakan mati terhadap dua laskar tersebut, dikatakan Anam, terjadi menjelang Tol Jakarta Cikampek (Japek) Km 49, persisnya di Jalan Internasional Karawang Barat.
“Substansi konteksnya (terhadap dua korban) merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI. Bahkan, menggunakan senjata api,” kata Anam.
Menurut Anam, ada dugaan dua barang bukti, yakni berupa pistol jenis revolver nonpabrikan yang bergagang putih dan cokelat, digunakan dalam insiden saling serang tersebut.




























