JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi ide Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akan menjadikan vasektomi sebagai syarat bantuan sosial (bansos).

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigito mengatakan, ide vasektomi sebagai syarat menerima bansos adalah bentuk pelanggaran hak asasi, karena dilakukan secara paksa, terlebih oleh otoritas pemerintahan.

“Itu juga privasi ya, vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain gitu,” ujar Atnike saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Atnike menjelaskan, jangankan untuk syarat penerima bantuan sosial, penghukuman pelanggar pidana pun tidak diperbolehkan untuk memberikan hukuman yang bersifat melanggar hak privasi.

“Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi,” ucapnya.

“Apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial atau itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB aja itu kan pelanggaran HAM,” ujarnya lagi.

Sebelumnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan rencana kebijakan KB sebagai syarat penerimaan bansos dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah” di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4/2025).

Acara itu dihadiri Mensos Saifullah Yusuf, Mendes PDT Yandri Susanto, Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dalam rapat tersebut, Dedi mengatakan KB, terlebih KB pria berupa vasektomi (Metode Operasi Pria/MOP), akan menjadi syarat untuk penerimaan bantuan sosial. Hal itu mengingat dari temuannya banyak keluarga prasejahtera ternyata memiliki banyak anak, padahal kebutuhan tidak tercukupi.

LEAVE A REPLY