Ilustrasi hukuman mati. Istimewa

ZNEWS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Sandrayati Moniaga menilai bahwa Indonesia sudah seharusnya menghapus secara total pemberian hukuman mati terhadap terpidana, karena dinilai tidak konstitusional.

“Jadi hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya setop total,” kata Sandrayati Moniaga, di Jakarta, Rabu, saat mengikuti kegiatan national conference and media workshop on death penalty in Indonesia, di Jakarta.

Sandrayati menjelaskan, dalam UUD 1945 jelas dikatakan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun.

Di mana, Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, kemudian pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.

“Saya rasa hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi, hal tersebut tertera jelas dalam konferensi internasional antipenyiksaan serta hak sipil dan politik,” ujarnya.

Sandrayati menyampaikan, resolusi Komisi HAM PBB telah meminta adanya penghapusan hukuman mati. Lalu, negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium.

“Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM,” kata Sandrayati.

LEAVE A REPLY