Ilustrasi: Sejumlah calon jemaah umrah berjalan sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA/Fauzan)

Oleh: Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda – DJPHU)

ZNEWS.ID JAKARTA – Masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah sering tidak mengetahui besaran biaya umrah yang wajar. Banyak biro perjalanan wisata maupun perseorangan yang menawarkan biaya umrah sangat murah meskipun tidak rasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) referensi.

Amar perlunya biaya referensi ini ditetapkan dalam Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Amar tersebut juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 yang merevisi sebagian ketentuan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.

Pada pasal yang mengatur kewajiban PPIU disebutkan bahwa salah satu kewajiban PPIU adalah mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi.

Bagi PPIU yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam Pasal 460 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan kepada PPIU yang melakukan tindakan 12 jenis pelanggaran.

Dua di antaranya merupakan pelanggaran terhadap biaya referensi yaitu: (a) PPIU tidak mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi; dan (b) PPIU tidak melaporkan paket di bawah harga referensi.

Biaya referensi umrah berkaitan langsung dengan standar pelayanan minimal umrah. Ibadah umrah memiliki standar pelayanan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Seluruh komponen pelayanan umrah yang dapat dinilai dengan biaya akan diperhitungkan hingga ditemukan satuan biaya yang wajar yang dapat dijadikan sebagai biaya referensi umrah.

LEAVE A REPLY