Ilustrasi wakaf. (Foto: kemenkopmk.go.id)

ZNEWS.ID JAKARTA – Walaupun bukan ibadah wajib, sejarah wakaf memegang peranan yang sangat penting bagi perkembangan Islam di dunia. Wakaf bukan saja menjadi ibadah ritual biasa tapi juga berdampak bagi pembangunan sosial masyarakat.

Sebagai umat Islam, kita wajib mengetahui secara mendalam bagaimana ibadah wakaf bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk lebih mengetahui bagaimana sejarah wakaf dan perkembangannya dalam Islam, berikut tujuh fakta sejarah wakaf.

1. Sejarah Wakaf Pertama dalam Islam Dilakukan oleh Rasulullah SAW

Wakaf mulai dikenal sejak zaman Rasulullah SAW dan perkembangan Islam saat di Madinah. Kala itu, Rasulullah SAW hijrah dari Yasrib ke Madinah. Untuk memperkuat ukhuwah dan barisan, umat Islam membutuhkan masjid.

Orang pertama kali yang melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW sendiri, yaitu dengan mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun menjadi Masjid Quba. Selain mewakafkan tanahnya untuk Masjid Quba, ada juga tanah hibah untuk Rasulullah SAW untuk menjadi Masjid Nabawi.

Awalnya, tanah ini adalah milik anak yatim dari Bani Najjar yang kemudian dibeli oleh Rasulullah SAW seharga 800 dirham dan dibayarkan oleh Abu Bakar.

Tidak berhenti di situ saja, pada tahun ketiga Hijriah Rasulullah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah. Di antaranya adalah kebun A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebun lainnya.

2. Wakaf Produktif Sudah Sejak Dulu Diperkenalkan oleh Rasulullah SAW

Suatu ketika, Umar bin Khattab mendapatkan tanah hibah. Ia bertanya dan meminta nasihat kepada Rasulullah mengenai tanah tersebut. Rasulullah pun bersabda, seperti yang ada dalam hadis dari Ibnu Umar,

“Jika engkau menginginkannya, kau tahan pokoknya dan kau sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar menginformasikan bahwa Umar kemudian mewakafkan harta itu, dan sesungguhnya harta itu tidak diperjualbelikan, tidak diwariskan dan tidak di hibahkan.”

LEAVE A REPLY