Ilustrasi perjalanan dalam negeri. (Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah/foc/am)

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid test antigen atau RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Januari sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” pungkas Doni, dikutip dari laman resmi Setkab.

Editor: Agus Wahyudi

LEAVE A REPLY