Ilustrasi: Dompet Dhuafa mendistribusikan daging kurban ke 34 desa di 5 kecamatan wilayah Sumbawa, termasuk ke desa terluar di Pulau Bungin (desa terpadat kedua di dunia), Desa Labuhan Bajo (kampung pesisir Suku Bajo). (Foto: Dompet Dhuafa)

Tantangan pengelolaan kurban Indonesia secara umum adalah pelaksanaannya yang terdesentralisasi di ribuan panitia kurban lokal temporer yang tersebar di seluruh negeri, berbasis masjid, musholla, pesantren, hingga lembaga pendidikan dan perusahaan.

Padahal, potensi kurban terdistribusi secara amat tidak merata, yang mencerminkan kesenjangan pendapatan antar wilayah yang akut di Indonesia. Untuk intervensi daging bagi kelompok termiskin, maka dibutuhkan reformasi kurban.

“Program Tebar Hewan Kurban dari daerah surplus ke daerah minus daging kurban, adalah tepat dan penting untuk distribusi kurban yang tepat sasaran dan signifikan untuk pemerataan dan peningkatan kesejahteraan si miskin,” ucap Yusuf.

Mengambil kasus program Tebar Hewan Kurban dari LAZ Dompet Dhuafa (THK DD), rekayasa sosial terbukti mampu meningkatkan kemanfaatan kurban secara signifikan.

“Pada 2023, dari ribuan titik distribusi program THK DD di penjuru negeri, kami menemukan bahwa daerah distribusi secara umum adalah daerah dengan rerata konsumsi daging yang sangat rendah, bahkan mendekati nol,” tutur Yusuf.

Sebagai contoh di Jawa, daerah distribusi kurban program THK DD terentang dari Kab. Ngawi dengan rerata konsumsi daging 0,025 kg/kapita/tahun hingga Kabupaten Gunung Kidul (0,205 kg/kapita/tahun).

Sedangkan di luar Jawa, daerah distribusi program THK DD terentang dari Kabupaten Seram Bagian Barat dengan rerata konsumsi daging hanya 0,007 kg/kapita/tahun hingga Kabupaten Kubu Raya (0,203 kg/kapita/tahun).

“Dengan demikian, program tebar hewan kurban adalah tepat sasaran dan efektif meningkatkan konsumsi daging mustahik,” tutur Yusuf.

Oleh: Muhammad Anwar

LEAVE A REPLY