
ZNEWS.ID JAKARTA – Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, mengungkapkan bahwa angka cerai gugat di keluarga muslim Indonesia meningkat dari 73,7 persen pada 2018 menjadi 75,3 persen pada 2021. Dengan kata lain, 3 dari 4 perceraian terjadi karena gugatan istri.
Dalam UU Perkawinan, putusnya pernikahan dapat terjadi karena talak dari pihak suami (cerai talak) atau gugatan perceraian yang diajukan pihak istri (cerai gugat).
“Provinsi dengan prevalensi (jumlah) cerai gugat yang tinggi antara lain Sumatra Utara, Lampung, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan provinsi dengan prevalensi (jumlah) cerai gugat yang rendah antara lain Maluku Utara dan Jawa Timur,” ungkap Yusuf Wibisono dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).
Dia menambahkan bahwa tinggi dan menguatnya cerai gugat di keluarga muslim mengindikasikan perceraian yang dianggap semakin normal, stigma terhadap status perempuan bercerai yang semakin rendah dan independensi ekonomi perempuan yang semakin tinggi.
“Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab perceraian di keluarga muslim Indonesia, yang sangat dominan adalah antara suami-istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Faktor perselisihan ini meningkat drastis di masa pandemi, dari 46,6 persen pada 2018 menjadi 62,4 persen pada 2021,” kata Yusuf.
Faktor penyebab perceraian yang dominan kedua adalah terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga karena masalah ekonomi seperti suami tidak bekerja, suami tidak memberi nafkah kepada istri, dan istri berpenghasilan lebih besar dari suami.
“Secara menarik, faktor ekonomi ini tidak banyak berbeda antara sebelum yaitu 28,2 persen pada 2018 dan saat pandemi 25,3 persen pada 2021,” tutur Yusuf.





























