Ilustrasi ramalan zodiak, horoskop, astrologi. (Foto: Shutterstock)

ZNEWS.ID JAKARTA – Menjaga kemurnian akidah menjadi kewajiban setiap muslim. Di antaranya tidak memercayai ramalan, baik zodiak, kartu tarot, maupun yang lainnya.

Memercayai ramalan, baik itu sedikit maupun banyak, sekilas maupun berkelanjutan, hukumnya tetap haram.

Karena, memercayainya walaupun sedikit atau sekilas tetap akan memberikan pengaruh terhadap tawakalnya seseorang. Padahal, kita diwajibkan tawakal hanya kepada Allah Subhanahu wataala.

وَعَلَى ٱللَّهِ فَلۡیَتَوَكَّلِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ {سورة المجادلة: ١٠}

“Dan kepada Allah lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakal.” (QS Al-Mujadilah: 10)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka salatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR Muslim)

Menurut Imam Nawawi, maksud salatnya tidak diterima selama 40 hari adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala salatnya selama waktu tersebut meskipun dikerjakan.

LEAVE A REPLY