
Ayat tersebut menyebutkan bahwa berkurban atas nama Allah SWT adalah bentuk rasa syukur dan berserah diri kepada-Nya. Para ulama sepakat bahwa salah satu binatang ternak yang dimaksud dalam ayat di atas adalah semua hewan binatang ternak yang halal.
Imam Malik berpendapat bahwa hewan ternak yang utama untuk dikurbankan adalah domba atau kambing (termasuk biri-biri), kemudian sapi (termasuk kerbau), lalu unta.
Sementara, Imam Syafi’i berpendapat sebaliknya. Menurutnya, hewan kurban yang paling utama adalah unta, disusul sapi, kemudian kambing.
Syarat-Syarat Kurban Sapi
Kurban sapi untuk berapa orang? Sebelum menjawab pertanyaan ini, penting kita ketahui lebih dulu syarat-syarat kurban seekor sapi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kurban sapi antara lain sebagai berikut:
- Hewan kurban haruslah berjenis sapi atau kerbau yang sudah cukup umur, sehat, dan tidak cacat.
- Hewan kurban harus diperoleh secara sah dan halal, baik dengan dibeli maupun diberikan sebagai sedekah.
- Tidak boleh ada perjanjian menjual daging hewan kurban sebelum kurban dilaksanakan.
- Pelaksanaan kurban harus dilakukan pada 10 Zulhijah atau hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijah).
Patungan Kurban Sapi
Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan kebolehan patungan kurban sapi. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadis Sahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123)
Landasan dalil patungan kurban ini juga tercantum dalam hadis Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan: “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR Al-Hakim)
Ibnu Abbas RA mengatakan, “Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iduladha maka kami pun berserikat untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang dan sepuluh orang untuk kurban seekor unta.” (HR At-Tirmidzi No 1501, Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal 406)





























