
ZNEWS.ID JAKARTA – Perayaan Iduladha menjadi momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah satu amalan yang dilakukan selama perayaan ini adalah kurban hewan, salah satunya sapi.
Namun, harga sapi yang cukup tinggi menimbulkan pertanyaan. Kurban sapi untuk berapa orang dan bagaimanakah hukumnya?
Dalam Islam, kurban merupakan bentuk ibadah yang memiliki nilai mendalam. Kurban memiliki aturan dan ketentuan yang harus kita perhatikan.
Hukum kurban termasuk dalam kategori sunah muakkad, yaitu sunah yang ditekankan dan sangat dianjurkan bagi orang yang mampu.
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Walaupun berkurban hukumnya sunah, tetapi sangat penting untuk dilakukan, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan.
Hadis tersebut menegaskan, Rasulullah SAW berkata “Janganlah dia mendekati tempat salat kami”, bagi orang yang punya kemampuan, tapi tidak mau berkurban.
Hewan Ternak yang Masuk Kategori Kurban
Dalil yang melandasi hukum kurban disebutkan dalam surah Al-Hajj ayat 34, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Mahaesa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS Al-Hajj: 34)





























