
ZNEWS.ID JAKARTA – Sebelum seseorang memutuskan untuk melakukan donor darah, ada beberapa informasi yang penting bagi mereka untuk diketahui. Salah satunya adalah tentang persyaratan usia, di mana calon pendonor harus berusia minimal 17 tahun hingga 60 tahun.
Namun, bagi mereka yang telah secara rutin mendonorkan darah dan telah dihentikan atas pertimbangan dokter, usia maksimal adalah 65 tahun, seperti yang dijelaskan oleh PMI DKI Jakarta melalui situs resmi mereka.
Selain itu, calon pendonor juga harus memiliki berat badan minimal 45 kilogram, tekanan darah dalam rentang normal 100 – 180/70 – 100, kadar hemoglobin antara 12,5 hingga 17,0 gr/dL, dan sesuai dengan PERMENKES 91 Tahun 2015, interval waktu sejak donor darah terakhir minimal 2 bulan, untuk keamanan dan keselamatan pendonor.
Ada beberapa kondisi yang tidak disarankan untuk melakukan donor darah, seperti memiliki penyakit jantung dan paru-paru, menderita kanker, hipertensi (tekanan darah tinggi), diabetes, kelainan darah, epilepsi, atau sering mengalami kejang.
Selain itu, mereka yang pernah menderita hepatitis B atau C, sifilis, memiliki riwayat ketergantungan narkoba, kecanduan alkohol, atau berisiko tinggi terhadap HIV/AIDS juga tidak disarankan untuk mendonorkan darah.
Penting bagi calon pendonor untuk memberikan informasi tentang kondisi medis mereka dan obat-obatan yang mereka konsumsi, karena hal ini dapat memengaruhi kelayakan mereka dalam melakukan donor darah.
Selanjutnya, PMI menjelaskan kapan seorang individu harus menunda proses donor darah. Ini termasuk saat sedang sakit demam atau flu, di mana mereka harus menunggu 1 minggu setelah sembuh.