JAKARTA – Hari ini, 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional setiap tahunnya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Adapun peringatan Hari Santri Nasional bertujuan untuk memperingati peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Hari Santri Nasional pertama kali oleh kalangan pesantren untuk mengenang jasa para kaum santri bagi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan digelarnya Hari Santri Nasional, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan mampu mengingat, meneladani serta melanjutkan peran para ulama dan santri dalam mempertahankan NKRI.
Dikutip dari NU Online, Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober ditetapkan berdasarkan usulan dari ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam Desa Banjarejo, Malang tahun 2014.
Waktu itu Presiden RI Joko Widodo yang belum berstatus sebagai presiden, berjanji kepada para santri bahwa usulan Hari Santri Nasional akan diperjuangkan. Di hari yang sama, Jokowi menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional tanggal 1 Muharram.
Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan tanggal lain, yakni 22 Oktober yang diusulkan sebagai tanggal diperingatinya Hari Santri Nasional karena memiliki latar belakang sejarah.
Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari, ulama sekaligus pahlawan nasional Indonesia mencetuskan fatwa resolusi jihad. Resolusi jihad dicetuskan untuk mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali diserang oleh sekutu.
Berdasarkan sejarah tersebut maka dipilihlah tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Usulan tersebut memang sempat menimbulkan perdebatan dan kontroversi di sejumlah kalangan. Namun demikian, pada akhirnya Joko Widodo yang telah menjadi presiden, menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, pada 15 Oktober 2015.
Penetapan tanggal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.



























