DEBAT perdana yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa malam (12/12) selain memaparkan visi misi ketiga capres sesuai yang diajukan para panelis, juga diisi saling sindir, saling sanggah dan “ngeles” atas pertanyaan atau pernyataan lawan debat.

Pelanggaran HAM masa lalu, penguatan demokrasi, pemberantasan korupsi dan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal capres dan cawapres menjadi perdebatan cukup hangat selama debat perdana selain soal pembangunan IKN.

Debat kali ini, menurut jajak pendapat per telpon harian kompas  diikuti 129 responden di 29 provinsi usai acara tersebut, dinilai menarik oleh 68,9 persen peserta , bahkan 23,4 oleh persen peserta dianggap sangat menarik dan hanya 7,3 persen menilai tak menarik.

Terkait upaya pemberantasan korupsi yang ditanyakan oleh panelis, ketiga capres berpandangan sama walau dengan narasi berbeda,  menganggap koruptor perlu dimiskinkan, juga sepakat, revisi UU KPK (No. 19 tahun 2019) yang memuat sejumlah  pasal pelemahan KPK direvisi kembali.

Untuk membuat jera pelaku korupsi, ketiga capres juga setuju agar segera disahkan UU Perampasan Aset yang selama ini rancangannya belum pernah dibahas oleh DPR walau Presiden Jokowi sudah beberapa kali mendesak untuk diajukan.

Leih spesifik lagi, capres No. urut 3 Ganjar Pranowo berjanji, jika terpilih nanti, akan memenjarakan koruptor ke Nusakambangan, meminta para pejabat menerapkan pola hidup sederhana, juga sistem meritokrasi di jajaran birokrasi untuk memastikan tidak ada lagi jual-beli jabatan.

Sedangkan capres No. urut 1, Anies Baswedan juga menjanjikan lagi revisi UU KPK (terhadap UU No. 19/2019) agar KPK kembali menjadi lembaga anti rasuah yang kuat serta mendorong pengesahan UU Perampasan Aset.

Capres No. urut 3 Prabowo Subianto juga menyepakati upaya penguatan KPK termasuk pengenaan standar tinggi bagi pimpinan KPK, bahkah lebih dari itu, diperlukan juga penguatan kepolisian, kejaksaan, BPK, BPKP dan inspektorat jenderal di instansi pemerintah.

Penguatan Demokrasi

Terkait penguatan demokrasi, Anies menilai pembatasan kebebasan berbicara dengan pemberlakuan pasal-pasal karet UU ITTE , proses pemilu yang dianggap tidak transparan yang melunturkan kepercayaan publik terhadap jalannya demokrasi saat ini.

Prabowo menyangkalnya, bahkan menyebut Anies agak lebai, dengan mengingatkan pada Pilkada 2017 lalu dimana Gerindra yang dipimpinnya selaku partai oposisi berhasil mengantarkan Anies menjadi gubernur DKI Jakarta.

“Kalau nggak ada demokrasi dan Presiden Jokowi bersikap otoriter, tidak mungkin Mas Anies bisa jadi gubernur DKI Jakarta, “ katanya mengingatkan.

Sebaliknya, Anies mengaku, dewasa ini tidak banyak parpol yang mau berperan sebagai oposisi, padahal kedudukan partai pendukung pemerintah dan partai oposisi sama terhormatnya.

Terkait IKN, Ganjar dan Prabowo setuju untuk diteruskan karena sudah ditetapkan UU, sebaliknya Anies menentangnya dengan alasan, tidak urgent, misalnya di Kaltim saja, perlu ratusan sekolah,  jalur jalan dan KA, bukan istana (di ibukota baru, maksudnya).

“Menyelesaikan masalah bukan dengan memindahkan masalah, “ kilah Anies merespons pandangan yang menganggap kemacetan lalu-lintas, banjir dan polusi membuat Jakarta tidak laik lagi jadi ibukota.

Prabowo juga dicecar oleh Ganjar dan  Anies tentang kasus-kasus pelanggaran HAM di era lalu, ketetapan Majelis Kehormatan MK (MKMK) mengenakan sanksi pelanggaran etika berat terhadap ketuanya dan ketetapan MK terkait  batas usia minium capres dan cawapres yang dianggap memuluskan jalan bagi cawapres pendamping Prabowo, Gibran Rakabuming Raka.

Terkait pelanggaran HAM di masa lalu, Prabowo menuding isu tersebut selalu dimunculkan setiap pemilu, sebaliknya Ganjar meminta agar hal itu dituntaskan agar tidak dimunculkan lagi.

“Itu tedensius. Jangan seperti anak kecil. Kalau rakyat tidak percaya, jangan pilih saya, sorry saya tidak nyari-nyari jabatan. Saya berjuang dan rela mengorbankan hidup saya bagi negeri ini, “ tandas Prabowo.

Sedangkan ketetapan MK mengenai batas usia minimum 35 tahun bagi capres atau cawapres berasal dari kepala daerah atau jabatan yang didapat dari hasil pemilihan, Prabowo mengemukakan, keputusan sesuai amanat konstitusi, sudah final dan mengikat, tidak bisa diubah lagi.

Tentu saja debat perdana ini, juga empat kali debat lagi (dua kali capres dan dua kali cawapres selama Pemilu 2024) bisa digunakan oleh calon pemilih sebagai pengenalan untuk menyaksikan penampilan capres dan cawapres.

Debat, bisa jadi cuma menyangkut kepiawaian atau kesiapan  bermain kata-kata dan bagi politisi, belum tentu cerminan ungkapan  sebenarnya yang ada di lubuk hati, niat atau tekad yang akan diwujudkan jika terpilih nanti.

Lagipula, rakyat di negeri ini mudah lupa untuk menagih janji, juga tidak ada mekanisme pasti, pemimpin yang ingkar janji akan dikenakan sanksi.

Yang penting, pilih capres, cawapres atau caleg dengan melihat rekam jejak, perilaku dan gregetnya untuk menyejahterakan rakyat, menegakkan keadilan dan memberantas korupsi yang merupakan musuh nomor satu bangsa dan negara.