Ilustrasi mengganti salat yang ditinggalkan bertahun-tahun. (Foto: Shutterstock)

ZNEWS.ID JAKARTA – Para ulama dari Mazaahib Al Arba’ah berpendapat tentang adanya mengganti salat (qada) bagi yang salatnya tertinggal, baik disengaja ataupun tidak. Hal itu berdasarkan hadis:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Siapa yang lupa salat (dan meninggalkannya), atau tertidur, maka kafaratnya ialah ia harus mengerjakannya ketika ia ingat.” (HR Muslim)

Hadis seperti ini banyak diriwayatkan oleh semua ahli Sunan (Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah) termasuk Imam Al-Bukhori dan Imam Muslim walau dengan lafaz yang berbeda.

Hal ini tentu berbeda dengan pendapat yang dikemukan oleh Syekh Ibnu Taimiyah dan Imam ibnu Hazm yang tidak mewajibkan qada.

Untuk pelaksanaan qada salat, waktunya tidak terbatas. Sebagaimana utang, maka mesti segera dibayar. Rasulullah bersabda:

أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ

‘Bagaimana jika ibumu itu punya utang, apakah kau akan melunasinya?’ Ia menjawab: ‘Ya!’ Nabi meneruskan: ‘Maka begitu juga utang kepada Allah, itu jauh lebih berhak untuk dilunasi’.” (HR Muslim)

Jadi kewajiban itu sama seperti utang, yang tidak bisa dilunasi kecuali dengan melaksanakannya. Dan, menganalogikan kewajiban dengan utang bukanlah karangan ulama, akan tetapi Nabi SAW sendiri yang mencontohkan.

LEAVE A REPLY