
ZNEWS.ID, JAKARTA – Distribusi vaksin COVID-19 telah mulai dilakukan ke sejumlah wilayah di Indonesia untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi nasional.
Meski demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai (BPOM) mengatakan vaksin baru bisa digunakan setelah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM yang diatur Peraturan Presiden No. 99/2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jalur distribusi yang panjang ke sejumlah wilayah di Indonesia membuat mutu vaksin rentan rusak. Untuk juru bicara vaksinasi COVID-19 Lucia Rizka Andalusia menjelaskan pihaknya akan mengawal mutu vaksin di sepanjang jalur distribusi mulai keluar dari industri farmasi hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat.
Hal itu juga dinilai menjadi aspek penting karena vaksin produk yang rentan rusak apabila penyaluran tidak sesuai persyaratan yaitu 2 – 8 derajat celsius.
“Pengawasan dan pemantauan mutu vaksin melalui sampling berbasis risiko, dan pengujian oleh Unit Pelaksana Teknis Badan POM di seluruh Indonesia terhadap sarana industri, distribusi dan instalasi farmasi provinsi, instalasi kabupaten atau sarana pelayanan kesehatan,” kata Lucia, seperti dilansir dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Senin (4/1/2021).
Adapun, dalam proses penerbitan EUA vaksin COVID-19, BPOM menggunakan standar penilaian mutu yang berlaku secara internasional. Termasuk mengikuti perkembangan uji klinis di berbagai negara.
“Salah satu diantaranya adalah melalui inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin Coronavac,” jelas Lucia.





























