CILEGON – Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati mengingatkan Provinsi Banten khususnya Cilegon terancam potensi gempa bumi dan tsunami, dengan tingkat kerentanan tinggi.

“Letak Cilegon yang berada di ujung barat Pulau Jawa, di tepi Selat Sunda selain strategis juga memiliki risiko bencana yang cukup besar jika sewaktu-waktu terjadi gempa bumi dan tsunami,” ungkap Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati usai Rakor bersama Pemprov Banten dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten baru-baru ini.

Dwikorita menerangkan, sekurang-kurangnya terdapat empat sumber potensi gempa bumi dan tsunami di area tersebut yaitu Zona Sumber Gempa Megathrust berstatus rawan gempabumi dan tsunami ; Zona Sesar Mentawai, Sesar Semangko, dan Sesar Ujung Kulon berstatus rawan gempa bumi dan tsunami ; Zona Graben Selat Sunda berstatus rawan longsor dasar laut yang dapat membangkitkan tsunami, dan Gunung Anak Krakatau yang mana jika terjadi erupsi juga dapat memicu tsunami.

Berdasarkan pemodelan yang dilakukan BMKG, lanjut Dwikorita, jika terjadi gempa yang bersumber di Zona Megathrust Selat Sunda, maka terdapat potensi gempa dengan kekuatan mencapai magnitudo 8,7. Diperkirakan kawasan Cilegon akan terdampak guncangan mencapai skala intensitas VI-VII MMI, yang dapat menimbulkan kerusakan ringan, sedang, hingga berat.

Sementara gempa bumi dengan magnitudo maksimum 8,7 tersebut, maka potensi tsunami tertinggi diperkirakan mencapai 8,28 m di sekitar kawasan Pelabuhan Merak (Kota Cilegon).

Hal ini dikarenakan posisi pelabuhan yang berada pada Teluk yang menghadap celah sempit (selat) berseberangan dengan Pulau Merak Besar, yang memungkinkan terjadinya amplifikasi/ penguatan gelombang tsunami di lokasi tersebut. Adapun genangan tsunami diperkirakan mencapai jarak terjauh sekitar 1,5 km dari tepi pantai di Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan dan Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil di Kota Cilegon, yang merupakan kawasan dengan topografi landai.

“Bencana ikutan akibat gempa bumi dan tsunami juga berpotensi terjadi di kawasan industri Cilegon, berupa kebakaran, sebaran zat kimia berbahaya, ledakan bahan kimia, ataupun tumpahan minyak,” imbuhnya.

Dwikorita mengatakan, selama ini Cilegon dikenal sebagai kota industri lantaran banyaknya industri penting di kota tersebut. Selain itu, kata dia, di Cilegon juga terdapat berbagai macam objek vital negara antara lain Pelabuhan Merak, Pelabuhan Cigading Habeam Centre, Kawasan Industri Krakatau Steel, PLTU Suralaya, PLTU Krakatau Daya Listrik, Krakatau Tirta Industri Water Treatment Plant, (Rencana) Pembangunan Jembatan Selat Sunda dan (Rencana) Kawasan Industri Berikat Selat Sunda.

Apabila terjadi gempa bumi kuat yang diikuti tsunami, lanjut Dwikorita, maka Kawasan Industri Cilegon ini menyimpan potensi bahaya berupa bencana kegagalan teknologi yang dapat menimbulkan kerugian berupa kerusakan infrastruktur, lingkungan, penyakit, cidera, bahkan kematian pada manusia.

“Artinya, ada multi ancaman yang membahayakan masyarakat Kota Cilegon dan sekitarnya saat terjadi gempa bumi kuat yang diikuti tsunami,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan akan segera menindalanjuti seluruh rekomendasi BMKG dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Di antaranya seluruh pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, perusahaan-perusahaan di kawasan industri, pengelola pariwisata, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dan juga masyarakat.

“Saya ingin kebijakan seluruh Kabupaten/Kota di Banten terorganisir dengan baik, selaras dan tidak parsial dalam aksi mitigasi terhadap ancaman gempa bumi dan tsunami. Untuk itu, kiranya hal ini dapat menjadi perhatian bersama,” ujarnya, seperti dilansir CNNIndonesia.

Wahidin bahkan berniat menetapkan kebijakan yang mewajibkan setiap masyarakat maupun pengembang untuk membangun dengan standar bangunan tahan gempa sebagai bagian dari pemberian IMB. Beberapa contoh rumah dengan standar bangunan tahan gempa yang telah teruji telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi untuk dijadikan rujukan.

“Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian atau Dinas PUPR untuk melakukan asesmen terhadap seluruh bangunan vital dan rumah hunian guna memastikan bangunan tersebut sudah sesuai dengan standar bangunan tahan gempa dan tsunami. Apabila belum, maka akan segera dilakukan langkah mitigasi penguatan atau relokasi,” tuturnya.

LEAVE A REPLY