
ZNEWS.ID, JAKARTA – Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan kapasitas bioskop maksimal 25 persen apabila dibolehkan untuk beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun sebelumnya haruslah ada permohonan persetujuan teknis dari pihak pengelola serta mendapat persetujuan teknis dari dinas yang bersangkutan yakni Disparekraf DKI Jakarta, jelas Bambang di Jakarta, Senin.
“Harus mengajukan persetujuan teknis, itu ada prosedurnya. Lalu tim kami akan melakukan pengecekan lapangan. Kalau kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya,” kata Bambang.
Ketentuan izin dan kapasitas maksimal 25 persen juga tertera dalam panduan protokol kesehatan yang harus dilakukan berbagai industri dalam PSBB Transisi Jakarta yang diterima redaksi dari Pemprov DKI Jakarta pada Ahad (11/10) lalu.
Dalam data tersebut, bioskop masuk ke dalam panduan protokol kesehatan dari Disparekraf DKI bagi aktivitas dalam ruangan (indoor), bersama ruang meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lainnya, yang harus mengikuti enam ketentuan khusus termasuk kapasitas maksimal 25 persen.
Selain kapasitas maksimal 25 persen, aktivitas indoor juga diharuskan membuat jarak antara tempat duduk minimal 1,5 meter.
Kemudian, peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu lalang (melantai); Bagi yang menyediakan makanan dalam aktivitas-aktivitas tersebut, peralatan makan dan minum diharuskan untuk disterilkan.





























