Ilustrasi zakat. (Foto: shutterstock)

ZNEWS.ID JAKARTA – Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Keduanya sama-sama wajib dilakukan oleh umat Islam dalam menjalani rukun Islam keempat.

Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan zakat mal dan zakat fitrah yang harus diperhatikan supaya niat dan hitungannya benar. Apa saja?

1. Perbedaan Definisi

Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan saat Ramadan oleh setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Sementara mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Ada banyak jenisnya dan masing-masing memiliki perhitungan sendiri-sendiri.

2. Perbedaan dari Jenis Zakat 

Melansir dari Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, Ustaz H Ahmad Fauzi Qosim SS MA MM, dalam buku berjudul “Fiqh az-Zakat” yang ditulis oleh Prof Dr Muhammad Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa terdapat 10 jenis harta yang wajib zakat mal. Inilah daftarnya:

  • Adz-Dzahab wa al-Fiddlah, yakni emas dan perak, termasuk batu permata, intan, berlian, dan logam mulia. Nisab perak sebesar 595 gram, sedangkan nisab emas sebesar 85 gram dan menjadi standar yang berlaku secara internasional.
  • Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah, yaitu kekayaan berupa hewan. Hal ini tidak terbatas pada onta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba, tetapi meliputi seluruh hewan yang halal diternakkan, termasuk ayam ternak, itik ternak, dan burung ternak yang diperdagangkan.
  • Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah yang berupa kekayaan hasil pertanian. Hal ini tidak hanya terbatas pada padi, jagung, gandum, anggur, dan kurma saja, tetapi meliputi seluruh hasil pertanian yang bernilai ekonomis dan dapat diperdagangkan, seperti cengkeh, tebu, dan palawija.
  • Ats-Tsarwah at-Tijariyah, meliputi seluruh barang-barang yang sah dan dapat diperdagangkan.
  • An-Nuqud, yaitu mata uang atau uang kertas. Seperti rupiah, ringgit, dolar, riyal, dan dinar. Termasuk uang simpanan, tabungan, deposito, dan surat-surat berharga.
  • Al-Muntajat al-Hayawaniyah wa az-Zira’iyyah, yakni barang yang diproduksi atau dihasilkan oleh hewan atau dari tumbuh-tumbuhan. Seperti susu, madu lebah, gula, dan permen.
  • Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah, yakni kekayaan yang berupa hasil pertambangan dan hasil laut. Seperti minyak, mineral, batubara, ikan, dan tambak udang.
  • Al-Mustaghallat, yaitu kekayaan yang berupa hasil industri dan perusahaan). Seperti industri mobil, properti, tekstil, garmen, industri pariwisata, penyewaan hotel, losmen, motel, rumah, ruko, dan sebagainya.
  • Kasb al Amal wa al-Minhah al-Hurrah, yaitu gaji, honorarium, upah, komisi, uang jasa, hadiah dan sebagainya, yang lazim dikenal dengan zakat profesi atau penghasilan. Muzaki (wajib zakat) dapat menunaikannya setiap menerima penghasilan per bulan atau sekaligus di akhir tahun.
  • Al-Asham wa as-Sanadat atau Saham dan Promes/Surat Perjanjian Utang.

LEAVE A REPLY