
ZNEWS.ID JAKARTA – Umat muslim akan merayakan Hari Raya Iduladha 1441H pada akhir Juli nanti. Kegiatan ini ditandai dengan pelaksanaan kurban. Namun, di tengah pandemi saat ini, masyarakat tentu bingung dengan proses pelaksanaannya.
Terkait pelaksaan kurban di masa pandemi Corona, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan kurban dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.
Di samping itu, Kementan juga merekomendasikan terhadap kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19.
Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban. Aspek mitigasi menitikberatkan pada saat menjual hewan kurban dan pemotongannya.
Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal, serta pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.
Sementara itu, kegiatan kurban membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota, serta instansi terkait lain.
Selain itu, masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.
Editor: Agus Wahyudi
Sumber: BNPB





























