JAKARTA, ZNEWS.id – Pemerintah tidak jadi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional, dan sudah diputuskan sebagai cuti bersama.

Cuti bersama 18 Agustus 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

SKB tersebut otomatis mengubah SKB Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Sebelum ditetapkan sebagai cuti bersama, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa 18 Agustus 2025 merupakan hari libur.

“Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Dengan ditetapkannya sebagai cuti bersama, kebijakan akan dikembalikan pada perusahaan masing-masing, dan jika karyawan mengambil cuti bersama tersebut, berarti hak cuti tahunan akan terpotong. Berbeda jika ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional berarti setiap karyawan berhak libur tanpa ada potongan cuti.

 

LEAVE A REPLY