Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

ZNEWS.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kebijakan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta sehubungan dengan larangan mudik 6-17 Mei 2021, masih menunggu untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena harus terintegrasi.

“SIKM ini masih menunggu untuk berkoordinasi dengan pusat. Karena, tidak bisa dilakukan hanya sendiri, satu daerah saja,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4/2021).

Kebijakan penggunaan SIKM tersebut, menurut Anies, harus terintegrasi secara nasional, bukan per wilayah saja, demi mendukung dan meningkatkan efektivitas larangan mudik 6-17 Mei 2021 untuk memutus penyebaran COVID-19.

Karenanya, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait SIKM, yang nantinya, setiap keputusan dari pemerintah pusat akan menjadi tolok ukur dari Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan SIKM.

Karena, kebijakan pemerintah pusat, kata Anies, akan diimplementasikan juga oleh daerah lain, bukan hanya dari Pemprov DKI Jakarta.

“Karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat akan kita laksanakan sama-sama,” kata Anies.

Sebelumnya, aturan terkait SIKM secara umum sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

LEAVE A REPLY