
Kedua, pacta sunt servanda yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ketiga, penggunaan arbitrase sebagai dasar penyelesaian sengketa. Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.
Keempat, kebebasan komunikasi, yaitu kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan melalui berbagai sarana komunikasi baik darat, laut, udara, atau meliputi sarana elektronik (Adolf, 2005: 52).
Subjek hukum perdagangan internasional juga menjadi bahasan penting dalam perdagangan internasional. Berdasarkan hal tersebut, yang dikatakan sebagai subjek hukum perdagangan internasional yaitu negara, organisasi perdagangan internasional, individu, perusahaan multinasonal, dan bank (Adolf, 2005: 63).
Aturan hukum dalam perdagangan internasional termuat dalam persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan GATT. GATT dibentuk pada tahun 1947, akan tetapi lahirnya WTO tahun 1994 membawa perubahan besar bagi GATT. WTO mengambil alih GATT dan menjadikannya salah satu aturan WTO dan prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka aturan bagi perjanjian WTO.
Ketentuan perdagangan yang membentuk suatu sistem perdagangan multilateral dalam GATT mempunyai tiga ketentuan utama. Pertama adalah GATT itu sendiri. Ketentuan kedua yakni perundingan putaran Tokyo (Tokyo Round 1973-1979) yaitu ketentuan yang mencakup anti-dumping, subsidi, dan ketentuan non-tarif. Ketentuan terakhir dalam perdagangan internasional adalah multi fibre arrangements (Adolf, 2005: 75).
Apabila dirujuk kepada Indonesia sebagai studi kasus, jelas mempunyai aturan hukum dagangnya sendiri yang tertuang dalam ketentuan hukum nasionalnya. Hukum perdagangan internasional di Indonesia masih terdiri dari peraturan hukum yang tertulis yang telah terkodifikasi dan peraturan tertulis yang belum di kodifikasi.
Separangkat peraturan hukum perdagangan yang telah terkodifikasi yaitu KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil). Sedangkan seperangkat peraturan yang belum terkodifikasi terdiri dari seperangkat peraturan yang berada diluar dari kedua kitab perundang-undangan diatas.
Patut dipahami bahwa kedua kitab perundang-undangan tersebut merupakan kitab perundang-undangan peninggalan dari kolonial Belanda yang dikenal sebagai Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie. Indonesia baru memiliki hukum perdagangan nya sendiri pada tahun 2011, dengan nama Undang-Undang Perdagangan Indonesia yang disahkan oleh DPR.
Undang-undang ini terdiri dari 19 bab, 122 pasal dan termasuk 9 peraturan pemerintah, 14 peraturan presiden, 20 peraturan menteri, dan 19 butir peraturan tambahan (Rochman et al., 2014: 4-5).























