JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menerapkan PPKM level 1.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Sementara, perpanjangan PPKM di luar wilayah Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan PPKM sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengklain kondisi laju kasus pandemi Covid-19 menunjukkan hasil yang kian membaik. Kondisi yang semakin baik ini dilihat pada perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level PPKM.
Untuk wilayah Jawa-Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan, dari semula 116 daerah menjadi 86 daerah.
Sementara, jumlah daerah yang berada di Level 3 tetap berjumlah satu daerah yaitu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sedangkan, tidak ada daerah di Level 4.
Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga mengalami kondisi serupa, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1, dari semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2, dari semula 276 daerah menjadi 196 daerah.
Selain itu, penurunan juga dialami daerah yang berada di Level 3, dari semula 22 daerah menjadi 20 daerah. Dia berharap, kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang.
“Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” kata Safrizal, dikutip Republika.co.id.
Selain itu, dia menjelaskan, khusus dalam pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran/rumah makan dan kafe. Bagi daerah yang berada di Level 1, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Sedangkan daerah yang berada di Level 2, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas sebanyak 75 persen. Sementara daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.



























