
Adapun mengucapkan Selamat Natal, maka para ulama berbeda pendapat. Perbedaan para ulama mengenai hal ini berdasarkan cara pandang terhadap dalil-dalil teks (nash) dalam Al-Qur’an maupun Hadis-hadis Nabi.
Yang namanya metode atau pemahaman tidak mesti harus sama. Ini namanya Ijtihad! Jika ada hadis ayat atau hadis secara tekstual tentang haramnya mengucapkan Selamat Natal, tentu tidak akan pernah terjadi perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Pasal 2
Argumentasi para ulama, baik yang mengharamkan ataupun yang membolehkan, secara singkat sebagai berikut:
Pendapat yang Mengharamkan:
Mengucapkan Selamat Natal artinya mengucapkan selamat atas kelahiran Nabi Isa atau Yesus Kristus yang diartikan sebagai tuhan bagi umat Kristen. Dengan mengucapkan Selamat Natal, berarti setuju jika Nabi Isa dijadikan tuhan.
Setuju jika Nabi Isa dijadikan tuhan, maka murtad menjadi konsekuensinya. Menurut ulama yang mengharamkan, apapun alasannya, mengucapkan Selamat Natal adalah haram!
Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat:
Mengucapkan Selamat Natal boleh saja selama tidak meyakini bahwa Nabi Isa adalah tuhan. Ucapan Selamat Natal boleh dilakukan dengan alasan basa-basi saja untuk menjaga keharmonisan antar-umat beragama.
Jika dengan ucapan Selamat Natal tidak memengaruhi keimanan seorang muslim dan bertujuan untuk memperlihatkan bahwa umat Islam adalah umat yang menghargai pemeluk agama lain, maka hal ini boleh saja.























