Ilustrasi perbedaan haji dan umrah. (Foto: Kemenag)

ZNEWS.ID JAKARTA – Haji dan umrah merupakah ibadah yang hampir sama secara ritual, yakni melakukan ibadah di Baitullah dan diperuntukkan oleh orang-orang yang mampu. Namun, secara mendasar, haji dan umrah jelaslah ibadah yang berbeda.

Pengertian haji secara bahasa atau etimologi ialah menyengaja atau menuju. Sementara itu, pengertian haji menurut istilah (terminologi) yaitu menyengaja pergi ke Tanah Suci (Makkah) untuk beribadah, menjalankan tawaf, sai, serta wukuf di Arafah, maupun menjalankan seluruh ketentuan-ketentuan ibadah haji di waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib.

Sementara itu, pengertian umrah secara bahasa atau etimolog ialah dari kata i’tamara artinya berkunjung. Dalam syariat islam, ibadah umrah berarti berkunjung ke Baitullah atau (Masjidil Haram) yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat-syaratnya dengan waktu tak ditentukan seperti pada ibadah haji.

Hukum dan Dalil

Pada dasarnya, umat Islam melakukan ibadah haji berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

Selain itu, terdapat juga perintah untuk ibadah haji dan umrah dalam QS Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah.”

LEAVE A REPLY