
Sebagai media yang berperan dari lapangan, Ninuk mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan serta 3M adalah kewajiban bagi rekan-rekan wartawan yang melakukan liputan.
“Kalau di kantor ketat sekali. Jadi, hanya 30 persen yang boleh masuk, selalu menggunakan masker, jarak kerja juga dibatasi. Harus dimulai dari kita sendiri sebelum mengajak masyarakat,” jelas Ninuk.
Berbeda dengan apa yang diterapkan oleh Kompas di kantor, TVRI sempat melakukan kebijakan kerja 80/20. Kebijakan ini mewajibkan 80 persen orang untuk melakukan kerja dari rumah (WFH) dan 20 persen lainnya dari kantor (WFO).
Enam pegawai dari TVRI pernah terdeteksi positif Covid-19 dan segera melakukan langkah tepat dalam menanggapinya.
“Enam-enamnya langsung dibawa ke Wisma Atlet dan kita lockdown. Program kita re-run selama satu minggu. Namun, tidak semua bisa re-run, terutama berita. Kita menerapkan kebijakan 80/20,” kata Usrin.
Tidak jauh berbeda dengan TVRI dan Kompas, RRI melihat bahwa reporter sebagai kelompok yang sangat rentan terhadap penularan Covid-19 ini. Mobilitas yang tinggi, pergi ke rumah sakit, serta melakukan wawancara dengan narasumber dari berbagai latar belakang adalah hal-hal yang menjadikan alasan reporter sangat rentan.
“Jadi, kita fasilitasi masker, termasuk hand sanitizer, kemudian suplemen kesehatan,” jelas Johanes, dikutip dari laman covid19.go.id.



























