Dokumentasi – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani (kanan) bersama Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri). ANTARA/HO-Humas Kantor Staf Presiden

ZNEWS.ID, JAKARTA – Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menyatakan keputusan penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai organisasi/individu teroris dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, Jaleswari menjelaskan bahwa pada tanggal 29 April 2021, melalui Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah menyebutkan bahwa KKB di Papua merupakan organisasi/individu teroris sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris diambil dengan pertimbangan yang matang, dengan memerhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintah, berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir yang menyasar masyarakat sipil dan aparat, yang dilakukan oleh KKB, ” tutur Jaleswari menjelaskan.

Dia menyampaikan sebagaimana dilaporkan oleh Bupati Puncak Willem Wandik, secara beruntun KKB melakukan serangkaian kekerasan di wilayah Kabupaten Puncak sejak awal tahun ini.

Kekerasan KKB meliputi pembunuhan tukang ojek di Kampung Ilambet, Ilaga tanggal 9 Februari 2021. Selain itu melukai seorang perempuan di Kampung Juguloma, Beoga dengan senjata tajam tanggal 18 Februari 2021.

Kemudian kontak tembak antara Paskhas dengan KKB di Bandara Amingganu tanggal 19 Februari 2021, pembunuhan dua orang guru SD dan SMP di Kampung Juguloma pada tanggal 8 dan 9 April 2021.

Lalu pembakaran helikopter milik PT. Arsa Air di Bandara Aminggaru, Ilaga tanggal 11 April 2021, pembakaran rumah Kepala Sekolah SMP dan anggota DPRD di Kampung Juguloma, Beoga tanggal 13 April 2021.

LEAVE A REPLY