
Tentunya, juga harus mengikuti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, bagaimana bergaul dengan istri, anak, keluarga, dan masyarakat.
Allah berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Al-Ahzab: 21)
Suami memiliki tanggung jawab besar di dalam keluarga. Kewajibannya memberikan mahar kepada istri (QS An-Nisa:4 dan 24), serta memberikan nafkah (kebutuhan-kebutuhan), sehingga memiliki satu tingkatan lebih tinggi dari istrinya (QS Al-Baqarah: 233 dan QS At-Talaq: 7).
Kewajiban suami lainnya adalah menggauli istrinya dengan cara yang baik (QS An-Nisa:19). Menurut Azar Basyir, menggauli istri dengan cara ma’ruf itu mencakup 3 hal. Yaitu:
- Sikap menghormati, menghargai, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan.
- Menjaga dan melindungi nama baik istri.
- Memenuhi kebutuhan biologisnya.
Kewajiban istri terhadap suaminya tidak ada yang berbentuk materi secara langsung, tapi dalam bentuk nonmateri, seperti taat dan patuh kepada suaminya (QS An-Nisa: 34) dalam batasan syariat Islam. Selain itu, istri juga harus mengupayakan untuk melaksanakan fungsi reproduksi secara baik dan sehat. Adapun penentuan kapan dan jumlah keturunannya, dilakukan dengan musyawarah diantara keduanya (QS Asy-Syuura: 38).

























