Ilustrasi aplikasi. (Foto: Pixabay)

ZNEWS.ID JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar sejumlah ketentuan,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo tertanggal 29 Juli 2021 seperti yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat.

Adapun ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) antara lain BestMatel R4 – Aplikasi Matel Terupdate – Aplikasi di Google Play dan Super Matel for Android – APK Download (apkpure.com).

Berikutnya, aplikasi Super Matel – Mata Elang APK – Free download for Android (androidout.com), Matel Apps: aplikasi mata elang mobil dan motor (apk.tools), dan Super Matel R2 – Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).

“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Anto.

Editor: Dhany

Sumber: Antara

LEAVE A REPLY